Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I T.A 2024 di Polres Sekadau

    Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester I T.A 2024 di Polres Sekadau

    SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau menerima sosialisasi dan penyuluhan hukum (Sosluhkum) Semester I T.A 2024, yang digelar oleh Bidkum Polda Kalbar. Sosialisasi ini dipimpin oleh AKBP Wisnubroto, A, S.H, selaku Ketua Tim, materi yang disampaikan terkait Peran Polri dalam Pemilu 2024 dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Kamis (29/2) ini, dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek jajaran, serta perwakilan Bintara dan PNS Polri di Polres Sekadau.

    Mengawali kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama menyambut baik kedatangan tim Sosluhkum Bidkum Polda Kalbar dan menyampaikan maaf atas ketidaklengkapan peserta yang hadir dikarenakan personel Polres Sekadau sedang melaksanakan pengamanan sidang Pleno Kabupaten yang kebetulan bertepatan dengan kegiatan ini.

    "Semoga dengan kehadiran tim Sosluhkum Bidkum Polda Kalbar, bisa menambah pemahaman kami utamanya terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan juga tentang peran Polri dalam Pemilu 2024, " ucap Kapolres.

    Kepada anggota Polres Sekadau, Kapolres AKBP Nyoman Sudama menekankan pentingnya pengawasan melekat sebagai salah satu program prioritas Kapolri dalam transformasi Polri Presisi.

    "Polda Kalbar meraih peringkat ketiga nasional dalam hal pengawasan melekat dan ini adalah tanggungjawab kita bersama untuk mendukung kebijakan pimpinan. Diharapkan personel Polres Sekadau dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan nantinya bisa disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, " terang Kapolres.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Tim Sosluhkum, AKBP Wisnubroto, A, S.H, memaparkan materi tentang Peran Polri dalam Pemilu 2024, yang menekankan pada tugas dan tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan pemilu.

    Selanjutnya, Pembina, M.P. Pasaribu, S.H., menyampaikan materi tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengawasan melekat di lingkungan Polri.

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalbar, Sinergitas Pengamanan Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Melalui Sarana Zoom Meeting, Wakapolda Kalbar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami